“Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat memberikan motivasi untuk kita semua agar kedepan bisa mempertahankan prestasi yang telah diraih dan mendapatkan predikat pemerintahan dengan status kinerja tinggi,” harap Ali.

Mengakhiri sambutannya, Ali berpesan, untuk membangun Kota Tidore Kepulauan ke depan, membutuhkan pikiran, tenaga, serta kolaborasi dari semua pihak, khususnya Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, harapan membangun Masyarakat Sejahtera Menuju Tidore Jang Foloi dapat tercapai dan berkelanjutan.

“Sebagaimana kutipan dari Ventris pada tahun 1995 yang termuat dalam konsep birokrasi dalam pandangan Wilson yakni birokrasi dapat dikatakan ada ketika memiliki responsif terhadap masalah-masalah publik dan memberikan pelayanan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Selain itu, ada pemikiran David Osborn dalam tulisannya yakni mewirausahakan birokrasi di mana birokrasi harus aktif merumuskan tujuan dan pembagian peran yang jelas,” tandas Ali.

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella dalam laporannya menyampaikan, LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

“LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib disusun dan disampaikan kepala daerah, sebagaimana amanat Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, maksud dari kegiatan ini adalah sebagai media koordinasi dan informasi antar OPD dengan tim penyusun untuk menyatukan kesepahaman. Informasi capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) penting dilampirkan data dan dokumen pendukung yang akurat dan valid, karena seluruh data dan informasi yang dimasukkan ke dalam LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.