Dalam Perda baru itu, kata dia, terdapat penyesuaian tarif dan lain sebagainya atas masukan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi di Kota Ternate.

 

Karena adanya penyesuaian tarif pajak, lanjut Jufri, maka dalam waktu dekat pihaknya harus melakukan sosialisasi kepada setiap wajib pajak.

 

“Karena pemberlakuan Perda baru harus didahului dengan sosialisasi,” timpal dia.

 

Sementara itu, adanya penyesuaian sejumlah tarif retribusi, kata Jufri, juga harus disosialisasikan oleh OPD pengelola retribusi kepada masyarakat.

 

OPD pengelola retribusi juga disarankan membuat Perwali sebagai turunan atau penjabaran dari Perda tersebut.

 

“Saya harap OPD pengelola retribusi pro-aktif dalam menindaklanjuti Perda Nomor 14 ini, karena sudah harus diterapkan sejak tanggal 4 Januari 2024,” ucap dia.