Oleh: Anan Mujahid
Mahasiswa Hukum & Anggota LPM Honai
_______
INDONESIA di tahun 2024 akan memasuki suatu momentum pesta demokrasi (pemilihan umum) yang tentunya merupakan suatu konsep tentang kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, rakyat bertanggungjawab atas hak dan kewajibannya secara demokratis memilih seorang pemimpin yang menjadi representasi dan mampu mengawal aspirasi dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Tercatat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemilu pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Lama, tahun 1955. Berlanjut di masa Orde Baru yang dilaksanakan tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Pemilu 1997 –akhir masa pemerintahan Orde Baru– menuai protes dari
banyak kalangan, karena kecurangan-kecurangan yang dilakukan, tetapi tidak ada penyelesaian secara hukum.
Reformasi 1998 dikenal sebagai gelombang demokrasi yang menandakan tumbangnya kekuasaan Orde Baru, menuntut agar sidang istimewa MPR dilakukan. Hasilnya, MPR mengeluarkan ketetapan No.X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional. Ketetapan tersebut juga mengamanatkan penyelenggaraan pemilu pada 1999.
Setelah memasuki reformasi, kehadiran Mahkamah konstitusi (MK) telah melengkapi komponen penting untuk menciptakan pemilu yang demokratis. Selain menguji konstitusionalitas undang-undang, MK juga
memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu meliputi pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan perselisihan hasil yang diatur secara mekanisme kelembagaan.
Dalam berbagai literatur tentang studi Ilmu Politik maupun Hukum Tata Negara, pemilu merupakan salah satu variabel penting yang telah menjadi arus utama praktik demokrasi negara-negara modern. Melalui pemilu, rakyat tidak hanya memilih orang yang akan menjadi representasinya dalam menyelenggarakan
pemerintahan, tetapi sebagai pemberi legitimasi pada pemerintahan selanjutnya.
Menurut Robert Dahl, agar pemilu yang demokratis dapat tercapai secara berkesinambungan, perlu didukung oleh kondisi-kondisi berikut:
Tinggalkan Balasan