Menurutnya, SIKPA sebesar Rp 2,5 triliun sangat berpotensi mengancam APBD. Bahkan APBD pun tidak akan cukup mambayar utang sebesar itu.
“Ini jelas mengancam APBD kita, seluruh program di tahun 2024 tidak ada satu pun yang jalan karena kita bayar utang pun tidak cukup. Sebab ada Rp 2,5 triliun yang disiapkan untuk tidak dibayar, ini sangat tidak logis dalam menyusun anggaran,” katanya.
Hanya saja, kata Ishak, dengan berbagai pertimbangan maka pembahasan dipaksakan turun hingga menjadi Rp 1,41 triliun.
“Tidak sampai di situ, saya masih ingat eksekutif melalui Pak Sekda selaku Ketua TAPD yang menyampaikan dalam rapat di Hotel Boulevard bahwa jangan sampai publik menilai keuangan ini tidak sehat karena SIKPA kita yang terlalu besar, tolong untuk dikompromi,” beber Ishak.
Ishak menyatakan, terjadinya tarik menarik pembahasan bukan maunya DPRD, dan persoalannya bukan pada pokok pikiran (Pokir). Menurutnya, Pokir DPRD sudah masuk pada tahapan RKPD.
“Silakan buka aturan, baca Permendagri 86 Tahun 2017 di Pasal 143-178. Kalau belum baca, jangan berdebat. Itu kaidah dalam penyusunan perencanaan pembangunan, baik RPJMD maupun RKPD yang di dalamnya ada Pokir DPRD. Pokir itu disampaikan paling lambat 7 hari sebelum dimulainya musrenbang RKPD pada minggu pertama bulan April menurut Permendagri 86. Itu artinya Pokir sudah harus masuk paling lambat 31 Maret 2023 untuk tahun anggaran 2024 nanti. Kenapa sekarang dipersoalkan? Kalau Pokir belum masuk, pertanyaannya Bappeda kerjanya apa?” tandasnya.
Tinggalkan Balasan