Tandaseru — Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Ishak Naser mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sengaja menyembunyikan rancangan utang senilai Rp 2,5 triliun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami dengar tadi penyampaian Pak Sekda bahwa APBD 2024 tersandera utang senilai Rp 1 triliun. Kebetulan media juga meliput, saya minta media mencatat bahwa penjelasan pemerintah daerah pada saat rapat korsupgah bersama KPK, menurut kami, sengaja menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan ke KPK. Dan saya mau sampaikan sekarang bahwa rancangan KUA-PPAS yang diajukan untuk kita bahas devisit atau utang yang tidak bisa dibayar itu sebesar Rp 2,5 triliun yang dirancang oleh Pemprov Maluku Utara,” ujar Ishak saat memberikan interupsi di sidang paripurna penyampaian Ranperda APBD 2024 di gedung DPRD di Kota Sofifi, Jumat (15/12).
Ishak menambahkan, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) seharusnya tahu adanya rancangan utang tersebut.
“Saya mau tanya, apakah Gubernur tahu tidak? Jadi Gubernur jangan kerja hanya berangkat dan ganti-ganti pejabat tanpa memperhatikan ini,” ungkap politikus Partai Nasdem ini di hadapan Gubernur AGK.
Ishak bilang, rancangan KUA-PPAS yang diajukan dan dibahas di hotel Grand Majang saat itu, posisi SIKPA atau sisa kurang pembayaran atau devisit transaksi berjalan sebesar Rp 2,5 triliun, bukan Rp 1 triliun.
“Badan Anggaran (Banggar) yang menyatakan bahwa ini membahayakan APBD. Ingat bahwa kita telah sepakat membuat sistem keuangan yang sehat. Pak Sekda tidak boleh membantah ini karena fakta,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan