RDTR Perkotaan Labuha, kata Maslan, saat ini telah terintegrasi dengan Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). GISTARU dapat memberikan informasi peta tata ruang terkait lokasi yang dipersyaratkan untuk dibangun dan tidak dibangun, sedangkan OSS-RBA sangat terkait dengan proses perizinan berusaha yang sudah tentunya sesuai dengan tata ruang.

“Sehingga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RDTR Perkotaan Labuha diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, efektif dan partisipatif,” tandas Maslan.

Sementara Ketua Panitia Gang Rikse Trikoranto dalam laporannya menyampaikan, pengajuan RDTR telah disusun secara online untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi.

“Untuk pengajuan RDTR Halsel telah disusun secara online guna memberikan kemudahan informasi dan meminimalisir penyimpangan tata ruang,” ujarnya.