Dinas PUPR Halmahera Selatan Sosialisasi RDTR Perkotaan Labuha Seluas 5,9 Ribu Hektare
Tandaseru -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha 2020-2040, Kamis (16/11). Sosialisasi dengan tema “Integrasi RDTR Perkotaan Labuha dalam Perizinan Berusaha" itu berlangsung di aula Penginapan Kie Besi.
Sosialisasi dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi Maslan Hi Hasan dan dihadiri pimpinan OPD, Camat Bacan, Camat Bacan Selatan, Camat Bacan Timur, kepala desa se-Bacan, kades se-Bacan Timur, dan kades se-Bacan Selatan.
Dalam sambutannya, Maslan menjelaskan kebijakan nasional penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang dinyatakan dalam kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," jelasnya.
Maslan memaparkan, RTRW kabupaten sesuai dengan penjelasan UU Penataan Ruang adalah rencana yang bersifat umum. Untuk itu, dalam rangka penjabaran dan operasional diamanatkan untuk disusun rencana rinci melalui RDTR. Mengingat RTRW kabupaten dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci harus sinkron dengan RTRW kabupaten.
"Oleh karena itu sangatlah penting sebagai acuan dalam melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Sebagai amanat RTRW Halmahera Selatan, Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Labuha telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 yang luas wilayah kurang lebih 5.969,67 hektare Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur," terangnya.
Komentar