Sekilas Info

Alasan Ngawur Pelantikan Imran Jakub

Abdul Kadir Bubu. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Oleh : Abdul Kadir Bubu

Akademisi
_________

SEMAKIN hari semakin ngawur. Begitulah kira-kira kata yang pantas bagi Gubernur Maluku Utara yang melantik Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Sekadar diketahui bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama Gubernur pernah mengeluarkan surat dengan nomor :824.4/725KPTS/2022 tentang Mutasi pegawai Negeri Sipil Imran Jakub dari Pemda Provinsi Maluku Utara ke Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam surat itu ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022 Imran Jakub dipindahkan menjadi pegawai negeri sipil daerah pada pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan.

Sejak itu, hingga dilantik kembali oleh Gubernur Maluku Utara sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub tidak pernah dimutasi dari pemda Halsel ke pemda Provinsi Maluku Utara. Dalam statusnya sebagai Pegawai Negeri Kabupaten Halmahera Selatan, Imran Jakub hanya dapat memenuhi syarat untuk dilantik dalam jabatan tinggi pratama hanya melalui mekanisme open bidding. Selain dan selebihnya tidak dibenarkan apalagi dengan alasan adanya putusan Mahkamah Agung sebagaimana disampaikan kepala BKD dan Sekda Provinsi.

Dalam soal Imran Jakub, sekda dan kepala BKD tiba-tiba begitu awam bahkan latah dalam memberi alasan di balik pelantikan Imran dengan menyebut ada perintah Mahkamah Agung hingga lupa dengan status Imran Jakub sebagai pegawai Halsel sebagaimana surat di atas. Sungguh argumentasi yang bernar-benar konyol dan menyesatkan.

Mahkamah Agung dalam kasus pidana Imran Jakub dalam amar putusannya hanya memerintahkan pembebasan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan yang bersangkutan pada harkat dan martabat seperti semula, dan sama sekali tidak mengeluarkan perintah mengembalian pada jabatan seperti semula. Mengembalikan harkat dan martabat seperti semula bagai seorang terdakwa dalam kasus pidana bermakna bahwa yang bersangkutan sama dengan subjek hukum lain yang tidak pernah bersalah dan memiliki hak yang sama untuk diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara berdasarkan mekanisme formal yang berlaku.

Adapun perintah pengembalian seseorang kepada jabatan semula secara hukum hanya dapat dilakukan oleh Pengadila Tata Usaha negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam sengketa keputusan tata usaha negara, selain selebihnya tidak dibenarkan.

Selanjutnya 1 2