Tandaseru — Penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret nama mantan Pj Kades Tobaru, Topirus Jela-Jela.
Kapolres AKBP Aditya Kurniawan melalui Kasat Reskrim IPTU Ray Sobar mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 700 juta.
“Hasil kerugian sudah keluar namun kita belum tetapkan tersangka. Tetapi nama-nama calon tersangka sudah dikantongi,” kata Ray, Selasa (14/11).
“Jadi kita tinggal lengkapi berkas kemudian gelar perkara langsung kita tetapkan tersangka. Tersangkanya itu ada dua,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tobaru ini terkuak setelah puluhan warga penerima BLT menggeruduk rumah Topirus Jela-Jela yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades.
Tinggalkan Balasan