Progres di lapangan, kata Politikus Perindo ini, menjadi dasar Komisi III menolak permintaan perusahaan, sebab sudah ada pencairan keuangan kurang lebih 22,5 persen berdasarkan progres fisik 25 persen.
“Untuk itu, jika tidak ada peningkatan pekerjaan lalu ada permintaan pencairan ini patut dicurigai,” ungkapnya.
Menurutnya, Komisi III sudah mendesak agar Badan Keuangan tidak serta merta memproses permintaan pencairan dari pihak pelaksana pekerjaan tanpa berkoordinasi dengan DPRD.
“Logikanya tidak ada peningkatan pekerjaan lalu ada permintaan pencairan, nah ini patut dipertanyakan, pembuktiannya seperti apa? Jangan sampai fiktif,” jelasnya.
Lebih jauh Rusihan memaparkan, bahwa keterlambatan pekerjaan khusus paket MY ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai disebabkan karena pihak perusahaan yang dimenangkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pemprov Maluku Utara tidak memiliki peralatan berupa Asphalt Mixing Plant (AMP).
“Kesalahannya ada di Pokja, Pokja harus bertanggung jawab karena sengaja memenangkan perusahaan yang tidak memiliki AMP di wilayah Pulau Obi, kami menilai Pokja sengaja memainkan peran kejahatan dalam administrasi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan