Sekilas Info

KASN Perintahkan Gubernur Maluku Utara Kembalikan Jabatan Kadri La Etje

Abdul Gani Kasuba. (Istimewa)

Tandaseru -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) mengembalikan Kadri La Etje ke jabatannya semula sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Malut.

KASN menilai, tahapan pergantian Kadri tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perintah tersebut tertuang dalam surat rekomendasi KASN B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Isi rekomendasi tersebut meminta Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) meninjau kembali surat keputusan terkait pergantian Kadri La Etje dari jabatan Kepala Biro BPBJ Setda Malut. Pasalnya, pergantian tersebut tidak sesuai prosedur.

Gubernur AGK juga diminta meninjau kembali surat rekomendasi dan mengembalikan Kadri La Etje pada jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut atau jabatan lain yang setara.

Dalam isi rekomendasi, KASN juga memberikan waktu 14 hari untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay mengatakan, pihaknya baru saja menerima rekomendasi dari KASN soal mutasi Kadri La Etje dari jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut beberapa waktu lalu.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sahril Abdullah
Editor: Sahril Abdullah