Oleh: Usman Hi Sergi

Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Ternate-Halmahera Barat dari PKS

________

PEKAN kemarin, Rizal Marsaoly, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate melontarkan gagasan yang hemat saya sangat menarik. Birokrat muda profesional di tiga era kepemimpinan Kota Ternate itu menyampaikan pemikiran tentang perlunya perubahan status 18 kelurahan di Kecamatan Pulau Moti dan Kecamatan Batang Dua menjadi desa.

RM yang berkutat dengan program pembangunan kota Ternate selama 25 tahun terakhir memahami betul problem dan solusinya. Perubahan status 18 kelurahan menjadi desa disadarinya sebagai solusi strategis yang nantinya mampu mengurai beragam problem.

Pemikiran RM ini sontak mematik berbagai respon. Hemat saya, ini gagasan yang menarik, bernilai strategis bagi distribusi pembangunan 18 desa khususnya dan Kota Ternate umumnya yang setara dan adil dalam memajukan pembangunan di 18 kelurahan dan pembangunan kota ternate.

Namun ada yang ketus “wong orang kota mau dibalikin jadi orang desa”.

Perspektif yang hemat saya sangat keliru dan harus diubah seiring perkembangan sistem politik ketatanegaraan yang kian memperkuat tatanan desa. Sebaliknya, status kelurahan sebagai status administratif level desa tak disadari telah menggerus dan mengerdilkan masyarakat kelurahan “self determination”, kemandirian untuk memanfaatkan potensi SDA dan SDM untuk mengurus diri sendiri dan memajukan serta menyejahterakan masyarakatnya.

Kelurahan menjadi desa hemat saya adalah pemikiran maju. Gagasan RM dari 18 kelurahan menjadi 18 desa sejatinya mewujudkan kebijakan anggaran, pelayanan publik dan pembangunan yang setara, berkeadilan dan maju serta menyejahterakan.

Sebagai calon wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku utara pada pemilu 2024 dari PKS yang mewakili rakyat di daerah pemilihan Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, saya sangat mendukung gagasan ini untuk diwujudkan.

Perspektif

Desa dan kelurahan merupakan dua bentuk entitas administratif pemerintahan yang selevel namun diametrikal. Privilege desa dan kelurahan berbeda jauh yang ditandai dengan perbedaan kekuasaan lokal mengelola demokrasi dan recources-nya.

Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui.

Sedangkan kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.