“Di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” timpalnya.

Menurutnya, kebebasan pers tidak dibatasi. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, termasuk mengawal disiplin ASN yang digaji negara. Sehingga tindakan oknum pejabat tersebut juga bersifat intimidatif. Oleh sebab itu, AJI mendesak Bupati Morotai mengambil tindakan tegas terhadap pejabat tersebut.

“AJI Ternate mendesak kepada Pj Bupati Morotai memeriksa oknum pejabat tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya,” tegasnya.

Selain itu, Bupati diminta segera memberikan sanksi kepada pejabat tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemda juga harus melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh ASN terutama pejabat di pemerintahan. AJI meminta semua pihak, termasuk masyarakat, menghormati jurnalis yang melaksanakan tugas dan ikut mendukung kemerdekaan pers,” cetusnya.

Dengan ini, ia berharap dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Pemda Morotai, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik.