Sekadar diketahui, YA dilaporkan telah menerima uang dari dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU pada tahun 2020 dengan nilai Rp 15 miliar. Diduga kuat pemberian uang itu berasal dari sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah.

Bukan hanya itu, dugaan suap itu juga diduga ada hubungannya dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD. Saat ini kemungkinan itu masih didalami penyidik. Tim penyidik juga telah menyita uang tunai dari tindak pidana yang ditangani kurang lebih Rp 1 miliar.