Ia menambahkan, PPPK digaji melalui APBN, sama halnya seperti PNS.
“Jadi perlakuannya sama. Cuma dua bedanya dengan ASN. Kalau PPPK ini mereka tidak mendapat fungsi jabatan dan tunjangan pensiun. Selanjutnya itu sama semua hak-haknya, tunjangan anak dan istri sama semua,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan