Tandaseru — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate, Maluku Utara terpaksa harus menerima kenyataan atas dicoretnya ‘jatah’ belasan miliar rupiah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 oleh Pemerintah Pusat.

Sedianya, ada kurang lebih Rp 15 miliar DAK Tahun 2024 untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.

“Kalau DAK hampir Rp 15 miliar tambah dengan sharing kita Rp 10 miliar jadi hampir Rp 25 miliar totalnya, kalau Rp 25 miliar kan lumayan. Istilahnya bukan hangus tapi dipindahkan ke daerah lain,” kata Kepala Disperkimtan Kota Ternate, Muhammad Syafei, Selasa (22/8).

Syafei mengaku, DAK yang telah dicoret kemudian dialihkan ke daerah lain itu disebabkan pihaknya tidak menyiapkan data maupun sejumlah dokumen pendukung.

“Memang kita jujur harus mengakui bahwa sebagian data-data kita, pendukung itu tidak maksimal dibandingkan yang lain yang lebih siap,” ungkap dia.

Dokumen pendukung yang Syafei maksudkan yaitu SK Wali Kota Ternate tentang kawasan kumuh yang tidak dibuatkan update data terbarunya. Kemudian beberapa dokumen perencanaan kawasan yang harusnya disiapkan jauh-jauh hari.