“Mengonsumsi miras secara pribadi tidak ada yang melarang, itu privasi pada dirinya sendiri. Tapi setelah mengonsumsi ada perbuatan kriminal yang dilakukan ini menjadi masalah utamanya. Dan seharusnya Pemda Halut bisa membuat regulasi perdanya dengan baik dan tegas, maka tindakan penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian juga mempunya esensi hukum yang jelas. Apalagi di Halmahera utara, yang banyak mengonsumsi miras itu kalangan pendidikan rendah, dan yang mabuk berbuat kriminal, yaitu dengan cara tawuran, kecelakaan Lakalantas tinggi, akibatnya adalah miras, begitu juga banyaknya anak-anak sekolah yang menghisap lem ehabon. Ini sudah seharusnya menjadi perhatian kusus juga pada Pemda Halmahera Utara untuk bisa menangani secara serius,” tegas Gunawan.

Ia menekankan, perda miras ini bukan melarang, akan tetapi mengatur sehingga penjualan sesuai regulasi perda yang ada. Jika tidak maka pembeli yang tidak sepatutnya seperti anak sekolah bahkan di bawah umur pun bebas untuk membeli dan mengkonsumsi.

“Ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Kalau tidak diatur dengan baik maka tawuran kelompok remaja, anak muda di tempat acara pesta sering terjadi karena pengaruh alkohol,” tandas Gunawan.

Sementara Itu, Pemda Halmahera Utara melalui Kepala Dinas Kominfo Rymond N Batawi ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan persoalan tersebut, Senin besok (24/7) pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan sekda dan lintas perangkat daerah untuk membahas dan mencari solusi terbaik dari masalah tersebut.

“Sebab, perlu adanya keterlibatan perangkat lain untuk sinkron guna menekan peredaran miras yang tidak terkontrol. Besok kita kasih konfirmasi ya, kita koordinasi dengan sekda dan PD terkait,” tukas Rymond.