Politikus Golkar ini menilai, Pemprov Malut tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan DBH masing-masing Kabupaten/Kota. Padahal, kata Samsul, tunggakan DBH Pemda Halmahera sendiri sebesar Rp 60 miliar lebih.
“Nilainya sudah mencapai Rp 60 miliar,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Halmahera Utara ini menegaskan, pembayaran DBH Kabupaten/Kota merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi. Sebab, PAD Pemprov Malut bersumber dari pungutan pajak, retribusi, dan air permukaan.
“Tidak memasukan DBH dalam belanja Pemprov ini artinya mereka tidak mau membayar piutang mereka yang selama ini sudah mereka pungut di Halmahera Utara,” terangnya.
Tinggalkan Balasan