Tandaseru — Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Maluku Utara Jamaluddin Wua tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 307.633.107.

Jenis pajak yang ditunggak Jamaluddin berupa (NBLB) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa, Jamaluddin memiliki tunggakan pajak sejak 2020-2022.

“Tunggakan pajak per 31 Desember 2022,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat (23/6).

KPK bersama Pemerintah Kota Ternate langsung turun gunung melakukan penagihan, objek pajak yang disambangi adalah lahan di areal sekitar Danau Ngade dan galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.

“Pajak-pajak daerah ini banyak potensi yang belum dilakukan ini (pembayaran). KPK siap, nanti mau pendampingan,” kata Dian.