Tandaseru — Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada tahun 2019 dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2021.

Kepala Kanwil DJPb Malut Tunas Agung Jiwa Brata dalam monev WBBM di aula Gamalama Kanwil menjelaskan, setelah dua tahun mendapat predikat WBBM, saatnya dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) sesuai Permenpan RB nomor 90 tahun 2021 yang tujuannya memastikan tidak ada penurunan pelayanan.

“Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara dievaluasi predikat WBBM-nya oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, namun kami yakini masih pantas mendapatkan predikat ini karena kami menerapkan implementasi pembangunan Zona Integritas WBBM Berkelanjutan,” tuturnya, Senin (19/6).

Ia menjelaskan, pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan ini dapat dimaknai sebagai konsistensi dalam pembangunan ZI WBK/WBBM yang tidak pernah berhenti pada upaya memperoleh predikat semata. Tunas Agung menegaskan, untuk pembangunan zona integritas, Kanwil DJPb melanjutkan upaya tersebut dengan mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2022 sampai sekarang.

“Predikat WBBM yang telah diraih pada suatu unit organisasi tidak bersifat abadi atau melekat terus menerus bagi unit organisasi yang telah meraihnya, untuk itulah minimal setiap 2 tahun dilakukan monev. Kami percaya Kanwil DJPb Prov Maluku Utara masih layak menyandang predikat ini. Sebagai bukti, semenjak dicanangkannya upaya pembangunan ZI WBK/WBBM, nilai kinerja organisasi (NKO) Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun,” paparnya.

Hal ini, sambung Tunas Agung, menunjukkan pembangunan ZI juga inline dengan kenaikan nilai kinerja organisasi. Selain itu, dengan pembangunan ZI WBBM, nilai survei kepuasan stakeholders juga mengalami kenaikan.