Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Malut senilai Rp 163 miliar. Anggaran tersebut berasal dari tahun anggaran 2020-2021.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengungkapkan kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Iya benar, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Richard kepada tandaseru.com, Selasa (23/5).
Richard bilang, saksi-saksi yang telah dipanggil bakal dipanggil kembali jika dibutuhkan.
“Jadi sepanjang tim penyidik masih butuhkan, maka akan panggil lagi saksi-saksi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan