Tandaseru — Akademisi Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu mempertanyakan prosedur perizinan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman ke Negeri Belanda.

Menurut dia, sejauh ini tidak pernah terdengar Wali Kota mengajukan izin resmi kepada Sekjen Kemendagri melalui Pemprov Maluku Utara.

“Wali Kota ketika mengajukan izin harus jelas, perjalanannya untuk apa? Surat undangannya harus ditunjukkan, kemudian menggunakan anggaran apa? Semestinya semua harus jelas agar diketahui,” ujarnya, Sabtu (20/5).

Abdul Kadir juga mempersoalkan tidak adanya penunjukan pelaksana tugas harian (Plh) selama Wali Kota meninggalkan Ternate. Pasalnya, setelah Wakil Wali Kota Jasri Usman mengundurkan diri dari jabatannya, tidak diketahui siapa Plh yang ditunjuk secara resmi.

Hal ini sebagaimana diatur Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Sekarang kan tidak. Karena itu, inilah yang menjadi kacau dalam pengelolaan pemerintahan. Sebab, Wali Kota meninggalkan tugas secara ugal-ugalan tanpa kejelasan yang jelas,” terang dia.