Warga mengaku, hampir setiap hari ada anak-anak kecil dan dewasa yang dibawa ke fasilitas kesehatan desa yang peralatan medisnya tidak lengkap. Para petugas di Polindes Kawasi mengaku jika infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) adalah masalah kesehatan paling utama di Kawasi. Kebanyakan pasien adalah balita. Tercatat ada 124 bayi berusia 0-1 tahun yang mendatangi Polindes sejak Januari hingga Desember 2021. Balita umur 1-5 tahun tercatat sebanyak 283, menyusul berikutnya adalah kelompok usia 20-44 tahun sebanyak 179 orang.
Berangkat dari seluruh fakta-fakta di atas, diketahui operasi PT Trimegah Bangun Persada, serta seluruh perusahaan Harita Group di Kawasi selama ini, tidak mematuhi prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG). Sebaliknya, seluruh prinsip-prinsip ESG tersebut justru dilabrak, sebagaimana operasi perusahaan yang secara terbuka merampas hak-hak warga Kawasi dan lingkungan hidup yang sehat dan lestari.
Jika rencana IPO saham PT Trimegah Bangun Persada hendak diteruskan, maka pihak perusahaan harus menerbitkan pernyataan tertulis secara terbuka, baik untuk bertanggungjawab atas seluruh tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang sudah dilakukan, maupun untuk memastikan agar infrastruktur ekologis pulau dan perairan pesisir tidak dirusak, terutama dalam kaitan dengan rencana pembuangan limbah cair di wilayah hutan Pulau Obi.
Dengan demikian berbagai entitas calon pembeli saham maupun mereka yang sudah menyanggupi untuk membeli, sebelum melakukan transaksi telah mengetahui bahwa investasi dana segar yang mereka pertaruhkan tidak mungkin masuk dalam kategori investasi ethical.
Pertimbangannya jelas dan sederhana. Investasi PT Trimegah Bangun Persada menjanjikan pemasukan pendapatan raksasa, akan tetapi seluruh proses produksinya berlangsung di medan operasi pertambangan dan pengolahan bahan baterai dengan skala kerusakan yang sama sekali tidak mungkin dipulihkan. Pelanjutan proses IPO akan secara langsung memicu percepatan prospek pemburukan kondisi lingkungan hidup maupun nasib warga penghuni pulau, baik di daratan dan perairan pulau Obi, maupun di sekujur perairan laut Halmahera yang tidak mungkin bebas sepenuhnya dari pencemaran limbah pertambangan terbuka dan proses HPAL.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.