“Maka dari itu sangat penting ke depan politik hukum kesehatan rekam medis sebagai alat bukti harus didorong untuk diatur dalam RUU Kesehatan lex specialis baik dalam konteks objek hukum, subjek hukum (tenaga kesehatan dan tenaga medis) dan materi hukum (kesehatan),” imbuh Hasrul.
Dalam pandangan pakar, alat bukti adalah elemen dasar dan penting dalam memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. Dikarenakan dalam rekam medis, terdapat elemen sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat, maka secara mutatis mutandis ini merupakan bagian dari hukum pidana formil yang tujuannya menegakkan hukum pidana materil.
“Telah diketahui bahwa alat-alat bukti menjadi dasar pembuktian untuk memberikan sanksi pidana terhadap dokter, baik yang terdapat dalam KUHPidana, RUU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU Tenaga Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran. Artinya ketika alat-alat bukti menjadi dasar pemenuhan unsur dalam pemidanaan, maka layak secara politik hukum kesehatan rekam medis sebagai alat bukti diatur dalam RUU Kesehatan, dikarenakan sesuai dengan politik hukum pemidanaan dan sistem peradilan pidana (criminal justice system),” tambahnya.
Hasrul menambahkan, melihat RUU Kesehatan, di mana telah mengatur banyak hal termasuk ruang lingkup profesi tenaga medis dan profesi tenaga kesehatan beserta ketentuan yang bersifat hukum materil. Namun, RUU Kesehatan penting untuk mengatur pembentukan peradilan profesi medis/kesehatan di bawah Mahkamah Agung.
“Telah diketahui bahwa profesi medis merupakan profesi padat modal, padat teknologi dan padat SDM, yang mana terdapat juga beragam kompetensi keilmuan yang tersistematis mulai dari kompetensi umum, spesialis dan subspesialis. Sehingga mutatis mutandis, profesi medis atau profesi tenaga kesehatan bersifat hukum khusus (lex specialis). Peradilan profesi medis juga bagian dari kontrol (checks and balances), agar tenaga profesi kesehatan dan tenaga profesi medis lebih profesional,” tukasnya.
“Betapa pentingnya eksistensi pengadilan profesi medis sebagai jaminan terpenuhinya akses terhadap keadilan (access to justice), ketika suatu proses hukum yang melindungan hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia dan mencegah kesewenang-wenangan dalam dunia pelayanan kesehatan yang bisa terjadi kapan saja. Maka sangat urgen untuk RUU Kesehatan ini mengatur juga terkait pembentukan Peradilan Profesi Medis di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tandas Hasrul.
Tinggalkan Balasan