Tandaseru — Harita Nickel membantah keras tudingan JATAM terkait kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Harita Nickel menilai apa yang disampaikan JATAM dalam siaran pers yang disebar pada Jumat (24/3) tersebut sangat menyesatkan dan berdampak menimbulkan opini tidak baik terhadap upaya pembangunan Harita Nickel di Pulau Obi.
Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menegaskan sistem operasional penambangan PT TBP yang merupakan unit bisnis Harita Nickel senantiasa mengedepankan praktik-praktik penambangan terbaik dengan mengacu pada KEPMEN ESDM No 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah teknik Pertambangan yang Baik yakni dimulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pemindahan tanah penutup, pengambilan bijih limonit untuk diolah dipabrik HPAL dengan teknologi hidrometalurgi, pengambilan bijih saprolit untuk diolah dengan teknologi pyrometalurgi, penutupan lubang tambang, reklamasi dan revegetasi.
“Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral yang artinya mengurangi sisa batuan untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik,” kata Anie.
Terkait masalah pencaplokan lahan warga yang dituduhkan, dapat disampaikan bahwa seluruh area Harita Nickel di Pulau Obi yang telah beroperasi saat ini berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Harita memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan.
Masyarakat yang telah menggarap, diberikan tali asih untuk lahan juga ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sesuai dengan keputusan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.
“Dan tidak benar apa yang dituduhkan bahwa perusahaan menguasai lahan melalui tindakan represif juga intimidasi ke warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat,” terang Anie.
Tinggalkan Balasan