Tandaseru — Putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Tak ketinggalan Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH, Pakar Hukum Ketatanegaraan.
Aziz menyebutkan, putusan PN tersebut di samping menabrak sejumlah teori hukum dan ketentuan hukum dan konstitusi, tindakan hakim PN Jakarta Pusat juga mencoreng institusi lembaga peradilan di Indonesia.
“Hakim yang sedianya punya kapasitas keilmuan dan pengalaman soal hukum materil dan formil untuk mengadili sebuah perkara secara rasional dan objektif namun perilaku hakim PN Jakarta ini cenderung memperlihatkan ke publik dengan tindakan yang sangat kurang beradab,” tutur Aziz kepada tandaseru.com, Jumat (3/3).
Menurutnya, para pegiat hukum akan mempertanyakan logika hukum seperti apa yang digunakan hakim untuk memutus gugatan PMH Partai Prima ini.
“Sehingga memutus sebuah objek perkara yang itu ranah kewenangan Bawaslu dan PTUN,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan