Tandaseru — Pendapatan pajak dari Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Provinsi Maluku Utara saat ini belum memiliki payung hukum.

“Kita belum bisa mengambil pajak atas keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Sebab, belum ada payung hukum yang menaunginya,” ujar Kepala Disnakertrans Maluku Utara Nurlaila Muhammad saat ditemui di Kota Sofifi, Senin (20/2).

Nurlaila menambahkan, dampak dari belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), maka perolehan pajak yang semestinya diraih Pemprov Malut pun harus hilang.

Menurut data Disnakertrans jumlah TKA di Maluku Utara per 30 November 2022 sebanyak 5.526 jiwa khususnya di sektor usaha pertambangan. Jumlah ini jika diakumulasikan dengan pengurusan perizinan terkait IMTA maka pendapatan pajak yang diraih Pemprov Malut cukup besar.

Hal tersebut diperhitungkan dengan nominal yang dikeluarkan oleh setiap warga negara asing yakni $100 sebulan.

“Pendapatan yang hilang begitu besar,” ungkapnya.