Dalam dimensi hukum Fiqh pada dasarnya Golput memilki 5 dasar hukum yang dikenakan, yakni:
Haram
Golput diberikan hukumnya haram (terlarang) apabila perilaku golput diniatkan mengacaukan pemilu yang akan dilaksanakan oleh pelaku dengan bertujuan untuk membuat kerusakan jalannya pemilu melalui indikasi politik yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam dengan coba menghasut, mempengaruhi dan memerintahkan orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Perilaku Golput semacam ini hukumnya adalah haram dan pelakunya berdosa atas apa yang dilakukannya.
Makruh
Perilaku Golput ini didasarkan pada sikap acuh tak acuh dengan perasaan tidak peduli dengan adanya pesta demokrasi. Golput dengan masalah seperti ini dihukum makruh dan apabila dijauhi dan ditinggalkan oleh pelaku akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Mubah
Mubah mengartikan bahwa boleh-boleh saja yang apabila dilaksanakan atau ditinggalkan pelaku tidak mendapatkan pahala ataupun dosa, karena Golput dihukumi mubah apabila dilakukan karena keawaman seseorang terhadap visi misi yang dimiliki partai, caleg atau calon dalam pemilihan umum atau pilkada yang akan dipilih. Ia mengaku golput karena takut salah memilih.
Sunah
Hukum sunah berlaku apabila semua partai dan calon pemimpin yang akan dipilih dicurigai memiliki tujuan menyebarkan kezaliman dan membuat kerusakan di muka bumi serta mendukung kemaksiatan marajalela, membuka pabrik-pabrik narkotika dan minuman keras, melegalkan perjudian, membiarkan prostitusi dengan dalih menambah penghasilan negara.
Wajib
Wajib terhadap Golput secara hukum wajib jika semua partai atau semua para caleg eksekutif maupun legislatif telah nyata dengan tujuan mempunyai niat dari visi dan misi tersebut untuk mengembangkan kezaliman dan kehancuran negara serta membuat kerusakan di muka bumi misalnya menciptakan peperangan tanpa alasan yang jelas, mengembangkan senjata bagi umat manusia, mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain, mengagendakan pembunuhan massal kepada suatu etnis yang lain. Tujuan memperkaya diri sendiri dengan korupsi, menggusur lahan perkebunan warga dengan cara paksa atas nama negara, menjual atau menggadaikan pulau-pulau yang ada di Indonesia, membuat undang-udang yang tidak berpihak terhadap rakyat, melakukan pembohongan terhadap rakyat terus menerus, hak suara masyarakat disabotase, tidak ada lagi kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Sehingga anjuran Golput adalah wajib hukum baginya.
Tinggalkan Balasan