Tandaseru — Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oknum auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berinisial YA, yang kini ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, menuai sorotan.

Pasalnya, sejak ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada, 18 Agustus 2022 lalu, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Ahli hukum Margarito Kamis mengatakan, penyidik Polda Maluku Utara khususnya di Ditreskrimsus pasti tahu apa yang harus dilakukan dalam penyidikan kasus ini.

Margarito bilang, terlebih lagi kasus gratifikasi dan TPPU ini cukup sederhana, baik dari sisi hukumnya maupun rangkaian faktanya. Sehingga tidak ada alasan untuk lambat penetapan tersangka.

“Kalau sudah ada barang bukti, apalagi barang bukti diperoleh dari penyitaan penyidik, dan kalau saksi-saksi sudah diperiksa, maka saran saya dirkrimsus dan kapolda segera memerintahkan penyidik tetapkan tersangka,” ujar Margarito kepada tandaseru.com, Rabu (1/2).