“Pencapaian ini menandakan bahwa kolaborasi penegakan kepatuhan sudah berjalan dengan sangat baik di Wilayah Maluku Utara ini,” terang Medianti.

Medianti berharap, kolaborasi yang telah terjalin dengan sangat baik pada tahun 2022 dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Apalagi tahun 2023 ini dicanangkan sebagai tahun penegakan kepatuhan JKN.

Menurutnya, hal itu dapat menjadi momentum bersama untuk lebih meningkatkan kepatuhan badan usaha, termasuk juga peningkatan kepatuhan dalam mutu layanan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Kejaksaan Tinggi Malut, Ditkrimsus Malut dan Disnaker Malut dalam mendukung Program JKN,” harap Medianti.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Frankie Son menyampaikan dukungannya terjadap implementasi Program JKN. Dirinya menyebut, selain untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, hal itu juga demi memperjuangkan kemanusiaan.

Frankie menambahkan, dengan terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan biaya untuk berobat jika jatuh sakit. Oleh karena itu, sinergi antar lembaga ini harus terus berjalan, mengingat pentingnya Program JKN bagi masyarakat.

“Tentunya kita akan all out untuk terus mendukung implementasi Program JKN. Kami akan memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Frankie.