Tandaseru — KNPI Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Kapolres memproses hukum oknum anggota Brimob berinisial Bripda FT. Bripda FT bersama dua rekannya diduga telah menganiaya seorang warga sipil pada Selasa (3/1) kemarin.
Saat ini FT telah diperiksa Propam Polres Morotai. Korban penganiayaan adalah Irsan Gogilopu (22 tahun), warga Desa Losuo, Kecamatan Morotai Utara.
Penganiayaan itu dilakukan di rumah warga di Desa Aru, Kecamatan Morotai Jaya, sekira pukul 02.30 WIT.
Ketua KNPI Aswan Kharie kepada tandaseru.com menyatakan, seharusnya oknum polisi tersebut menghindari pelanggaran-pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, yang dapat menurunkan citra Polri.
“Hukuman tegas terhadap oknum yang bermasalah merupakan modal untuk keberhasilan institusi. Tindakan tegas akan menjadi pelajaran dan efek jera bagi anggota lain sebelum melakukan pelanggaran,” ujar Aswan, Kamis (5/1).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.