“Dalam hal Pemerintah Provinsi tidak melunasi piutang Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, maka Pengacara Negara dapat mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya yang tercantum dalam Surat Kuasa dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan