Tandaseru — Sudut Kota Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara, dikotori tumpukan sampah. Volume sampah di tepi jalan itu terbilang besar, bahkan menutupi sebagian badan jalan raya.
Kondisi ini membuat kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat sorotan warga.
Kepala DLH Malut Fachruddin Tukuboya pun angkat bicara terkait masalah itu. Fachruddin kepada tandaseru.com menyatakan, persoalan penanganan sampah di Kota Sofifi telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tuturnya, pengelolaan sampah merupakan mutlak kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini, Pemkot Tidore Kepulauan sebagai pemilik wilayah administratif Kota Sofifi lah yang harus bertanggung jawab.
“Terkait masalah (sampah) Sofifi yang selama ini menjadi polemik dan kecenderungannya saling lempar tanggung jawab, kelihatannya pemerintah kota juga belum serius menjalankan perintah undang-undang,” ujar Fachruddin, Sabtu (5/11).
Tinggalkan Balasan