Tandaseru — Kasus pembunuhan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK) terhadap Talib Muid (65 tahun) warga Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai sorotan kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly menyebutkan bahwa kasus pembunuhan secara brutal ini sangat memprihatikan, karena bukan baru sekali terjadi di Halmahera Timur.
Berdasarkan informasi dan data yang sempat di-cover olehnya, setidaknya sudah pernah terjadi dua kasus pembunuhan serupa di hutan Halmahera Timur yakni pada Tahun 2015 dan 2019.
Untuk kasus pembunuhan di tahun 2015, Polres Halmahera Timur berhasil menangkap 2 pelaku. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 6 pelaku yang ditangkap. Para pelaku pembunuhan sadis ini pun menjalani proses hukum hingga meja hijau.
Karena sudah berulangkali terjadi, menurut Mirjan, peristiwa ini juga harus diseriusi Pemda maupun DPRD Kabupaten Halmahera Timur, tidak hanya Polres setempat.
Tinggalkan Balasan