Bahtiar pun menjelaskan, jeratan pasal pembunuhan berencana pun kuat dalam perkara ini. Sebab, kronologi yang mereka peroleh dari keterangan sejumlah saksi disebutkan bahwa tersangka diduga telah merencanakan aksinya.

Seperti halnya keterangan saksi yang menyebutkan sebelum kejadian bohlam lampu di mes tempat hiburan malam itu diduga sengaja dicopot oleh tersangka sehingga  kondisi mes pada dini hari itu menjadi gelap.

Selain itu, kata dia, di dalam kamar mes yang menjadi TKP perkara ini ditemukan pula sebuah kayu balok ukuran 5×5 cm dan sebongkah batu karang yang diduga dipakai tersangka untuk menghabisi korban.

Benda-benda yang diduga sebagai alat bukti dalam perkara ini pun berkaitan dengan kondisi luka yang dialami korban di sekujur tubuhnya. Seperti kondisi kepala korban yang menurut saksi disebutkan sudah lembek seperti buah pepaya matang.

Kasus ini pun, ungkap Bahtiar, telah menyebabkan warga dua desa bersitegang karena para pelaku berasal dari desa tetangga korban sehingga perlu ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

“Selain itu, karena ini meresahkan masyarakat di sana maka kami sangat berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolda Maluku Utara untuk kemudian diambil alih Polda Maluku Utara. Mengapa? Agar penerapan pasal dalam perkara ini tidak keliru dan akhirnya menimbulkan keresahan dan menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan,” jelas dia.