“‘Dosa-dosa’ kades yang ada di LHP itu silahkan ditindaklanjuti oleh pejabat kades yang baru. Kami harap ke teman-teman kades setelah menerima LHP ini agar dapat mempelajari dan berkoordinasi dengan pejabat kades lama untuk diselesaikan,” tuturnya.
Jika selama 60 hari belum ada tindak lanjut, Inspektorat akan merekomendasikan ke DPMD maupun pihak penegak hukum.
“Rekomendasi ke DPMD untuk pending anggaran pencairan tahap selanjutnya. Selain itu juga merekomendasikan ke pihak penegak hukum,” tegas Martinus.
Ia sangat berharap kepala desa agar pengelolaan DD pada tahun selanjutnya tidak ada lagi temuan. Martinus juga mengajak kades untuk selalu menjalin komunikasi dengan Inspektorat sehingga dapat bekerja sesuai mekanisme yang sudah diatur.
“Harapan kami, dengan hadirnya kades baru maka dalam pemeriksaan pengelolan anggaran DD tahun 2022 sampai 2023 nanti diharapkan tidak ada lagi temuan seperti tahun 2021. Maka kades jangan bosan-bosan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat, bertujuan agar kades dapat bekerja dengan baik dan maksimal,” pungkas mantan Pj Bupati Halmahera Utara itu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.