“Jadi dakwaan kita tadi berbentuk subsidiritas Pasal 3 Undang-undang 31/1999 dan subsidernya pasal penggelapan,” jelasnya.
Menurutnya, kerugian Rp 800 juta itu adalah gaji yang telah dicairkan terdakwa selaku mantan bendahara namun tak diberikan kepada para ASN yang berhak.
Tinggalkan Balasan