“Jadi dakwaan kita tadi berbentuk subsidiritas Pasal 3 Undang-undang 31/1999 dan subsidernya pasal penggelapan,” jelasnya.

Menurutnya, kerugian Rp 800 juta itu adalah gaji yang telah dicairkan terdakwa selaku mantan bendahara namun tak diberikan kepada para ASN yang berhak.