Tamin menyebutkan, pembentukan Pansus di DPR RI maupun DPRD harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Jangan sampai pembentukan Pansus dinilai berlebihan dan pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah.
“Harus ada yang mendasari kenapa Pansus dibentuk, apakah persoalannya sudah sangat krusial. Kalau memang harus dibentuk Pansus, harus berdampak luas terhadap masyarakat. Itu yang harus dikaji,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan Pansus ASN dan Aset yang saat ini masih dijajaki DPRD Halbar. Menurutnya, memang penting juga Pansus itu dibentuk tapi mengapa sampai saat ini belum dibubarkan.
“Memang kalau masih ada yang harus ditelusuri seperti aset Halbar yang ada di Halsel, harus cepat. Artinya Pansus harus bergerak cepat. Sebab kalau pembentukan Pansus rujukannya Tata Tertib DPRD Pasal 66, maka Pansus ASN dan Aset ini masa kerjanya sudah selesai karena sudah melewati 6 bulan. Kalau tidak salah Pansus ASN ini dibentuk pada tahun 2021, jadi sudah harus dibubarkan bila masa kerjanya sudah melewati 6 bulan,” jabar Tamin.
Seandainya masa kerja Pansus telah selesai tapi kerja-kerja yang dilakukan belum selesai, sambungnya, pimpinan DPRD harus membubarkan dan membentuk Pansus baru. Berbeda halnya dengan Pansus pembentukan perda, paling lama 1 tahun baru dibubarkan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.