Tandaseru — Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 8 Kota Ternate, Jumat (26/8).

Penyuluhan itu terkait penggunaan media sosial dan kenakalan remaja.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Ternate Dra. Munira Assagaf mengaku para siswa dan guru sangat antusias menyimak materi yang disampaikan jaksa.

“Alhamdulillah ada timbal balik, mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh pemateri inshaa Allah bisa dipahami dan dilaksanakan maupun dipraktikkan di kehidupan sehari- hari,” kata Munira.

Menurutnya, pihak sekolah juga sering merazia ponsel siswa untuk memastikan mereka tak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.