Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara telah menyerahkan hasil perhitungan keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal Perusda PT Bahari Berkesan.
Penyertaan modal dari Pemkot Ternate pada tahun 2016, 2017 dan 2018 itu sebesar Rp 25 miliar lebih.
Anggaran yang diduga bermasalah sebesar Rp 5 miliar yang dibagikan ke tiga anak usaha Perusda yakni PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar, dan Rp 2 miliar untuk PT BPRS Bahari Berkesan.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut Her Notoraharjo mengatakan, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Perusda Kota Ternate diserahkan ke Kejati Malut pada 14 Juli 2022.
“Sudah serahkan penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Perusda Kota ke Kejati Malut,” kata Her kepada tandaseru.com, Minggu (31/7).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.