Massa aksi pun mendesak pemerintah daerah menghentikan aktivitas penambangan tersebut agar perusahaan bisa angkat kaki dari Morotai.

“Karena dampak abrasi terus merusak lingkungan di pesisir pantai Desa Sambiki Baru,” pungkas Subhan.

Sementara Ekal Samlan, orator lain, menyatakan tindakan penambangan pasir secara berlebihan adalah bentuk kejahatan lingkungan. Apalagi penambangan itu dilakukan sejak 2 tahun lalu.

“Sehingga bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang mengancam keselamatan rakyat di Pulau Morotai. Untuk itu, tuntutan kami Samurai Malut sederhana, kami minta kepada Pj Bupati Morotai agar segera meminta PT Labrosco angkat kaki dari Morotai,” tegasnya.