“Di ATM yang dia tarik Rp 21 juta, ditambah dengan Rp 12 juta di dalam tas. Tapi itu sudah dipakai, makanya yang tersisa hanya kurang lebih Rp 10 juta saja,” ujar Andik.

Kapolsek Ternate Selatan menambahkan, tersangka Rusdi berhasil mengambil uang korban di ATM karena pin ATM tercatat di dalam dompet yang sudah berhasil digasak tersangka.

“Dia berhasil dapat PIN ATM karena di dalam dompet yang terisi ATM ada tercatat nomor PIN,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Rusdi dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.