Ia memaparkan, besaran insentif tiap nakes berbeda-beda, sesuai jumlah pasien yang ditangani.

“Karena itu ada diatur dalam juknisnya. Pada bulan Juli dan Agustus 2021 kita mencapai full pasien, jadi besaran yang harus didapat kalau mengacu juknis permenkes pembayaran insentif maka dapat maksimal untuk perawat/bidan Rp 7,5 juta, dokter umum Rp 10 juta, dokter spesialis penyakit dalam Rp 15 juta, dan tenaga kesehatan lain Rp 5 juta,” paparnya.

Menurut data yang dikantongi para nakes, sambung Rini, anggaran insentif tahun 2021 telah direalisasikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 4.562.500.000.

Realisasi anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum itu rinciannya untuk dokter spesialis Rp 2.025.000.000, dokter umum dan dokter gigi Rp 1.012.500.000, bidan dan perawat Rp 585.000.000, serta tenaga kesehatan lainnya Rp 940.000.000.

Hanya saja, para nakes mengaku insentif Covid-19 belum diterima sama sekali sejak Desember 2020.

“Realisasi itu tertuang dalam Laporan Realisasi Dukungan Pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja Prioritas Lainnya 2021 yang dikeluarkan BPKAD. Namun nyatanya kami sampai sekarang tidak dapat sama sekali dari Desember 2020,” aku Rini.