Tandaseru — Konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara belum juga reda, kini Pemerintah Daerah harus menjemput kembali satu regulasi baru dari Pemerintah Pusat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Aturan ini mengembalikan sebagian perizinan usaha tambang mineral dan dan batu bara (Minerba) ke daerah, yang sebelumnya diatur semua oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan mengatakan, pengalihan sebagian kewenangan perizinan ke daerah tersebut berupa tambang non logam dan bukan batuan lainnya.

“Termasuk galian C, kewenangan ini telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi,” ujar Bambang saat ditemui di Jl. Lintas Halmahera, Senin (6/6).

Bambang bilang, penyerahan kewenangan tersebut disertai dengan pengaturan dan mekanisme, pedoman dan aplikasinya yang mengikuti aturan Kementerian ESDM.