Korban Pembacokan di Kedaton Ternate Sesalkan Penanganan Kasusnya

Kasus dugaan tindak pidana pembacokan yang terjadi di Kedaton Kesultanan Ternate dengan tersangka berinisial ASN (48 tahun) telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara.

Namun korban Zulkifli melalui kuasa hukumnya, Iswan Samma, menyuarakan ketidakpuasannya terkait penanganan kasus itu. Iswan menyatakan, insiden yang menimpa kliennya adalah pengeroyokan.

“Itu bukan penganiayaan biasa,” kata Iswan, Kamis (2/6).

Anehnya, kata dia, pelaku pemukulan terhadap kliennya yang kemudian menjadi pemicu pembacokan tidak dijadikan tersangka.

Namun dalam tahap proses penyidikan di tingkat Polres Ternate hanya menggunakan pasal tunggal 351 ayat (2) KUHP.

“Seharusnya Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 tentang turut serta,” ucapnya.

Iswan menegaskan, jika hal tersebut diterapkan maka pihak-pihak yang diduga turut terlibat sebagai pemicu awal bisa dijadikan tersangka. Sebab mereka yang melakukan tindakan penganiayaan terlebih dahulu.

“Namun sampai ini pihak penyidik tidak mengungkap siapa saja pelaku pemukulan pertama,” ungkapnya.

Selain itu, Iswan berkata, dalam video yang beredar terlihat sejumlah barang tajam di areal kedaton ini tidak terungkap saat penyelidikan di tingkat kepolisian terkait dengan asal-usul barang tajam tersebut.

“Karena tidak mungkin mereka (pelaku, red) mengambil parang di suasana yang banyak kepolisian,” ujarnya.

Menurut dia, seorang manusia normal tidak akan berani mengambil senjata tajam di depan pihak kepolisian. Jadi menurutnya penyediaan barang tajam tersebut pasti ada yang memerintahkan.

“Dugaan saya, pasti ada yang memerintahkan, cuma sampai sekarang tidak terungkap,” cetusnya.

Penanganan kasus dengan pelaku tunggal, kata Iswan, diduga lantaran ada yang ditutupi dalam kasus ini.

“Olehnya itu, saya sudah menyarankan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan dalam hal ini Bidang Pidana Umum, diperiksa sebagai saksi karena kejadian terjadi lingkungan kedaton,” tuturnya.

Iswan bilang, dirinya juga telah mendatangi Kejari Ternate untuk konsultasi menyangkut pihak-pihak yang diduga terlibat bisa dijadikan sebagai saksi di pengadilan. Selain itu, ia berharap Sultan Ternate Hidayatullah Mudaffar Sjah juga dijadikan saksi di persidangan.

“Walaupun tidak diambil BAP. Harapan saya Sultan bisa dijadikan sebagai saksi,” tandasnya.