Tandaseru — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menuntut YH, mantan Kepala Desa Tuguis, Kecamatan Kao Barat, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

YH sebelumnya didakwa menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tuguis tahun anggaran 2016 dan 2017.

Sidang penuntutan YH digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate, Maluku Utara, Selasa (31/5). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Khadijah Amalzain Rumalean, didampingi Hakim Anggota Samhadi dan R Moh Yakop Widodo.

Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengungkapkan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 729.218.743,52.

“Terdakwa didakwakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Agus, Rabu (1/6).