“Pengurusan legalisir ijazah itu tidak bayar, di Dikbud itu bebas pungli. Kalau memang itu dibayar legalisir itu berarti pembayaran uang fotokopi,” jelasnya.
“Pengurusan legalisir ijazah itu tidak bayar, di Dikbud itu bebas pungli. Kalau memang itu dibayar legalisir itu berarti pembayaran uang fotokopi,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan