Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terbuka menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Hendra mengatakan, penegak hukum tindak pidana korupsi dalam hal ini Kejati Malut harus transparan saat penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan.

“Apa yang dijelaskan, harus dijelaskan keterlibatan orang-orang tertentu dalam kasus itu apa motifnya dan berapa potensi kerugian negara,” ucap Hendra kepada tandaseru.com, Jumat (13/5).

Menurut advokat senior ini, jika kasus tersebut ditutupi berarti bertentangan dengan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi saat ini.

“Jadi semua kasus tindak pidana korupsi harus dijelaskan kepada masyarakat supaya ada kejelasan. Itu yang dinamakan dengan transparansi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar sebelum proyek berjalan.