Tandaseru — Pemerintah Halmahera Timur, Maluku Utara, melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyepakati tarif baru angkutan umum di dalam wilayah Haltim.
Tarif baru ini juga disetujui Organda Wasile, Buli, Kota Maba, dan Maba Selatan. Sayangnya, penetapan tarif baru pada Senin (4/4) itu menimbulkan pro dan kontra.
Salah satu yang kontra adalah Sekretaris Jenderal Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOPMI) Halmahera Timur, Azwir Marsaoly. Menurutnya, kebijakan mengenai tarif angkutan umum ini perlu ditinjau kembali, sebab tidak sesuai dan bertolak belakang antara tarif penumpang dengan jarak tempuh (kilometer) antar kecamatan.
“Atas dasar apa Pemkab Haltim menetapkan tarif penumpang tidak sesuai dengan jarak tempuh? Jika alasan penetapan tarif penumpang karena kenaikan harga BBM, seharusnya tarif penumpang yang jarak tempuhnya dekat lebih murah karena penggunaan BBM-nya sedikit yang terpakai dibanding tarif penumpang yang jarak tempuhnya jauh karena penggunaan BBM lebih banyak yang terpakai,” tuturnya, Selasa (5/4).
Ia mengatakan, yang terjadi dalam kesepakatan bersama antara Dishub dan Organda berbanding terbalik. Tarif penumpang yang jarak tempuhnya dekat justru lebih mahal dibanding tarif penumpang dengan jarak tempuh yang jauh lebih murah.
Sebagaimana Surat Berita Acara Kesepakatan Bersama Penetapan Tarif Angkutan Umum 2022 yang beredar, sambungnya, ada beberapa tarif penumpang yang tidak sesuai dengan jarak tempuh. Di antaranya jarak Buli – Wayamli 35 km tarifnya Rp 80 ribu, sedangkan jarak Kota Maba – Maba Selatan 38,5 km tarifnya juga Rp 80 ribu.
“Jarak tempuhnya dekat tetapi tarifnya kemahalan. Sementara jarak tempuh Kota Maba – Buli yang jaraknya lebih jauh 43 km tarifnya lebih murah yaitu Rp 70 ribu. Begitu juga dengan tarif Buli – Subaim yang jaraknya 45 kilometer Rp 130 ribu. Jarak tempuhnya dekat tapi begitu mahal,” ujar Azwir.
“Sementara tarif Subaim – Nusa Jaya yang jaraknya lebih jauh dua kali lipat dari jarak Subaim – Buli yakni 93 km tetapi tarifnya lebih murah Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Dengan adanya perbedaan tarif dengan jarak tempuh yang tidak rasional atau tidak masuk akal ini, Azwir meminta Bupati dan Wakil Bupati mendesak Dishub membatalkan kenaikan tarif tersebut.
“Sehingga penetapan tarif penumpang sesuai jarak tempuh antar kecamatan,” tandas mantan Ketua IPMB Haltim ini.
Berikut kesepakatan lengkap trayek terbaru di Haltim:
- Kota Maba – Buli, 43 km Rp 70.000
- Buli – Subaim, 45 km, Rp 130.000
- Buli – Wayamli, 35 km, Rp 80.000
- Kota Maba – Maba Selatan, 38,5 km, Rp 80.000
- Subaim – Lolobata, 25 km, Rp 70.000
- Subaim – Nusa Jaya, 93 km, Rp 100.000.
Tinggalkan Balasan