Tandaseru — Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, pihaknya mengantongi data perusahaan tanpa izin pertambangan (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) yang beroperasi di Maluku Utara.

Hal itu diungkapkannya dalam Kick Off Meeting Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan pada 7 Provinsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipusatkan di Kota Ternate, Selasa (29/3).

Menurutnya, lokasi PETI sudah diidentifikasi Kementerian ESDM di enam provinsi. Di Maluku Utara, kata Wafid, ada 12 perusahaan yang tidak memiliki izin usaha, salah satunya berada di dalam PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara. Sementara 11 lainnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

PETI sendiri merupakan kegiatan ilegal sesuai aturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 junto UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana pada Pasal 159 dirumuskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Ini secara jelas sudah ditulis dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158,” ujarnya.

Wafid menegaskan, dengan menerapkan UU Minerba, penambangan tanpa izin bisa dikenakan hukuman pidana. Untuk itu, perusahaan yang belum memiliki IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi bisa dipidana dengan pidana penjara.

“Jadi itu juga sudah masuk di dalam kategori penambangan tanpa izin,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak dari pertambangan tanpa izin bisa menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi dan berdampak luas misalnya membahayakan keselamatan, menimbulkan korban jiwa, serta terjadinya bencana banjir dan longsor.

“Kalau resmi dia harus membuat satu dokumen perencanaan yang matang baik teknis lingkungan dan sebagainya. Karena tidak melakukan perencanaan dengan baik sehingga sering membahayakan keselamatan,” katanya.